3 (tiga) Hal Terbaru & Penting Diperhatikan Setiap Perawat Sesuai Permenkes RI Tahun 2019
Dengan keluarnya turunan undang-undang keperawatan yaitu peraturan menteri kesehatan, Permenkes RI No. 26 tahun 2019, maka setidaknya ada 3 (tiga) hal terbaru & penting diperhatikan oleh setiap insan keperawatan, diantaranya:
- Praktik Mandiri Perawat harus minimal berpendikan profesi Ners (S1 Keperawatan).
- Jenis tindakan medis seperti Menjahit Luka, Menyuntik, Memasang Infus dll dilakukan secara mandat atau secara delegatif.
Bila teman-teman punya pertanyaan atau ada yang perlu didiskusikan seputar hal diatas, silahkan bisa tulis di kolom komentar dibawah ini.
File Permenkes RI No. 26 tahun 2019 bisa unduh (download) disini atau di grup Facebook Suara Perawat (SUPER)
Info lebih lanjut [SUPER CENTER] WA 03151203080
Komentar Anda