Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Bulan, Putusan MKEK PPNI Pada Kasus Perawat ZA Keliru?
Teorinya, Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik, Tapi Tidak Pada Kasus Perawat ZA!
Suaraperawat.com.- Terdakwa Perawat ZA dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara serta biaya pidana 5000 rupiah atas aksinya yang dilaporkan melecehkan seorang pasien (Wd) di rumah sakit National Hospital.
Vonis tersebut dibacakan oleh Agus Hamzah selaku hakim ketua digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memberi waktu 7 Hari apakah mau banding atau terima putusan.
Putusan Hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Itu dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah maupun Jaksa Damang Anubowo masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis 9 penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sempat jadi viral di media sosial.
Dan kasus ini juga telah diproses dan di investigasi oleh tim Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan hasil putusan menyatakan bahwa perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Lalu, mengapa tidak selaras dengan majelis hakim yang malah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara ? Padahal, teorinya, melanggar hukum pasti melanggar etik.
Menurut sejawat, apakah putusan Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) PPNI keliru ?
Suaraperawat.com.- Terdakwa Perawat ZA dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara serta biaya pidana 5000 rupiah atas aksinya yang dilaporkan melecehkan seorang pasien (Wd) di rumah sakit National Hospital.
Vonis tersebut dibacakan oleh Agus Hamzah selaku hakim ketua digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memberi waktu 7 Hari apakah mau banding atau terima putusan.
Putusan Hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Itu dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah maupun Jaksa Damang Anubowo masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis 9 penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sempat jadi viral di media sosial.
Dan kasus ini juga telah diproses dan di investigasi oleh tim Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan hasil putusan menyatakan bahwa perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Lalu, mengapa tidak selaras dengan majelis hakim yang malah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara ? Padahal, teorinya, melanggar hukum pasti melanggar etik.
Menurut sejawat, apakah putusan Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) PPNI keliru ?
Komentar Anda