DPRD Lamongan Tetap Sahkan Raperda Perijinan Praktik Perawat - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

DPRD Lamongan Tetap Sahkan Raperda Perijinan Praktik Perawat


Suaraperawat.com –Walaupun sebelumnya pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lamongan menolak, namun DPRD Lamongan memutuskan tetap mengesahkan raperda perizinan praktik mandiri perawat tersebut.

Hal ini disampaikan setelah konsultasi ke Menteri Kesehatan, panitia khusus (pansus) II DPRD Lamongan memutuskan tetap mengesahkan raperda perizinan praktik mandiri perawat.

‘’Insya Allah raperda ini tetap akan dikawal untuk disahkan menjadi perda dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, tapi perawat tetap dalam pengawasan dokter,’’ kata Ketua Pansus II DPRD Lamongan, Saifudin Zuhri, kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin.

Menurutnya, peraturan daerah (perda) tersebut akan digunakan payung hukum bagi profesi perawat. Juga, pelindung bagi masyarakat yang menggunakan jasa perawat yang buka praktik mandiri keperawatan. Selama ini, banyak perawat yang membuka praktik namun tidak memiliki payung hukum. Lulusan perawat juga setiap tahun terus bertambah. ‘’Tapi nanti tetap akan disebutkan kriteria perawat yang boleh membuka praktik.

Sebelumnya, dia mengaku menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi tersebut menolak raperda itu karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.

(bj/msu/yan/faa/JPR)

Artikel ini telah tayang di radar.jawapos.com dengan judul “Perawat Tetap Dalam Pengawasan Dokter"