Terkait Prodi Keperawatan Anestesiologi, DIKTI Surati PPNI
Setelah sebelumya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meyampaikan keberatan atas Permenristekdikti Nomor 15 tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dimana dalam lampiran permen tersebut terdapat nomenklatur “Keperawatan” pada Prodi D-IV Keperawatan Anestesi.
Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat DPP PPNI Nomor 2217/DPP.PPNI/S.2/K.S/X/2017 diterbitkan bulan Oktober 2017 yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).
Menjawab surat PPNI tersebut diatas, kementrian Ristek Dikti telah menyampaikan surat balasan bahwa Program Studi (Prodi) Keperawatan Anestesiologi merupakan rumpun kesehatan pada kelompok kesehatan, dan bukan pada kelompok keperawatan. Serta lulusan Prodi Keperawatan Anestesiologi memiliki kompetensi sebagai penata Anestesi, bukan sebagai Perawat Anestesi.
Berikut isi surat lengkap (crop image) Menteri Perindustrian Teknologi dan Pendidikan Tinggi atas nama Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat DPP PPNI Nomor 2217/DPP.PPNI/S.2/K.S/X/2017 diterbitkan bulan Oktober 2017 yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).
Menjawab surat PPNI tersebut diatas, kementrian Ristek Dikti telah menyampaikan surat balasan bahwa Program Studi (Prodi) Keperawatan Anestesiologi merupakan rumpun kesehatan pada kelompok kesehatan, dan bukan pada kelompok keperawatan. Serta lulusan Prodi Keperawatan Anestesiologi memiliki kompetensi sebagai penata Anestesi, bukan sebagai Perawat Anestesi.
Berikut isi surat lengkap (crop image) Menteri Perindustrian Teknologi dan Pendidikan Tinggi atas nama Jenderal Pendidikan Tinggi.
Komentar Anda