Cara Perhitungan SKP Dan Tutorial Perpanjangan STR Perawat
Cara Perhitungan SKP (Satuan Kredit Profesi)
Sesuai ketetapan Permenkes No. 46 tahun 2013 dan UU No. 36/2014 tentang kesehatan bahwa untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat wajib memenuhi minimal 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). 25 skp tersebut dibagi dalam 4 bagian, antara lain:
1. Melaksanakan kegiatan praktik profesional sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), didapatkan dari:
2. Kegiatan pelatihan, seminar dan workshop sebanyak 20% (=10 skp/5 thn), didapatkan dari:
3. Pengembangan ilmu pengetahuan sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), yang bisa didapatkan dari:
4. Kegiatan pengabdian masyarakat sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), didapatkan dari kegiatan partisipasi dalam masyarakat melalui:
Asumsi: jika dalam 1 (satu) tahun ikut secara aktif kegiatan pengabdian masyarakat tersebut diatas maka mendapatkan 5 skp, dan dalam 5 tahun menjadi 25 skp. Tapi ingat yang dibutuhkan untuk (poin 1) diatas hanya 5 skp saja.
Tutorial Perpanjangan (Reregistrasi) STR Online
Setiap perawat yang sudah berakhir masa berlaku STR dan telah memenuhi 25 skp sebagaimana telah diuraikan diatas, maka bisa mengajukan perpanjangan STR secara Online.
Silahkan simak syarat-syarat dan tahapan pengajuan perpanjangan STR di video tutorial berikut:
Demikian penjelasan singkat tentang cara perhitungan SKP dan tutorial perpanjangan STR Perawat.
Mudah-mudahan bermanfaat !
Penulis: Ns. Hasrat Jaya Z, M.Kep.
Editor: Suara Perawat
Silahkan bila ada yang perlu didiskusikan atau pertanyaan terkait hal diatas, balas atau tulis di kolom komentar dibawah ya.
Baca juga tentang Cara Mudah Urus STR Perawat versi Terbaru klik DISINI
Sesuai ketetapan Permenkes No. 46 tahun 2013 dan UU No. 36/2014 tentang kesehatan bahwa untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat wajib memenuhi minimal 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). 25 skp tersebut dibagi dalam 4 bagian, antara lain:
1. Melaksanakan kegiatan praktik profesional sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), didapatkan dari:
a. Mengelola pasien secara langsung, dibuktikan degan surat keterangan atasan langsung per tahun (nilai 1 skp/tahun)Asumsi: jika semuanya ini dilakukan dalam 5 tahun, maka bisa mendapatkan 20 skp. Tapi ingat yang dibutuhkan untuk (poin 1) diatas hanya 5 skp saja.
b. Sebagai dosen pembimbing klinik, dibuktikan dengan surat keterangan atasan langsung per tahun (nilai 1 skp/tahun)
c. Pengelola pelayanan keperawatan, dibuktikan dengan surat keterangan atasan langsung (nilai 1 skp/tahun)
d. Praktisi mandiri keperawatan, dibuktikan dgn SIPP dan surat ket dari ka puskesmas atau ka dinkes setempat
2. Kegiatan pelatihan, seminar dan workshop sebanyak 20% (=10 skp/5 thn), didapatkan dari:
a. Seminar (catatan seminar keperawatan atau melibatkan keperawatan dengan akreditasi PPNI, nilai skp disesuaikan)Asumsi: jika dalam 1 (satu) tahun mengikuti 2 kali seminar (2 skp), 1x in house training (1 skp) dan 1x pelatihan (2 skp), maka total dalam setahun 5 skp, dlm 5 tahun 25 skp. Tapi ingat yang dibutuhkan untuk (poin 2) diatas hanya 10 skp saja.
b. Workshop/lokakarya/semiloka/conference/in house training (catatan syarat sama dengan point a diatas)
c. Pelatihan (catatan syarat sama dengan point a diatas)
3. Pengembangan ilmu pengetahuan sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), yang bisa didapatkan dari:
a. Kegiatan meneliti (dalam bentuk laporan kasus/kti, skripsi, tesis, disertasi, nilai skp menyesuaikan)Asumsi: jika dalam 1 tahun melakukan penelitian sederhana dalam betuk laporan kasus/kti (1 skp), maka dlm 5 tahun bisa mendapatkan 5 skp. Belum lagi jika point b, c dan d dilaksanakan bisa menjadi 20 skp. Tapi ingat yang dibutuhkan untuk (poin 3) diatas hanya 5 skp saja.
b. Mempublikasi hasil penelitian di jurnal (nilai skp menyesuaikan)
c. Menulis buku, menerjemahkan dan menyunting (nilai skp menyesuaikan)
d. Presentasi oral hasil penelitian (nilai skp menyesuaikan)
4. Kegiatan pengabdian masyarakat sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), didapatkan dari kegiatan partisipasi dalam masyarakat melalui:
a. Kegiatan sosialSetiap keterlibatan secara aktif pada setiap point 4 diatas (a,b,c,d,e) dihitung nilai 1 skp/tahun dibuktikan dengan surat tugas dan laporan kegiatan
b. Penyuluhan kesehatan
c. Penanggulangan bencana
d. Pengembangan profesi
e. Anggota pokja kegiatan keprofesian
Asumsi: jika dalam 1 (satu) tahun ikut secara aktif kegiatan pengabdian masyarakat tersebut diatas maka mendapatkan 5 skp, dan dalam 5 tahun menjadi 25 skp. Tapi ingat yang dibutuhkan untuk (poin 1) diatas hanya 5 skp saja.
Tutorial Perpanjangan (Reregistrasi) STR Online
Setiap perawat yang sudah berakhir masa berlaku STR dan telah memenuhi 25 skp sebagaimana telah diuraikan diatas, maka bisa mengajukan perpanjangan STR secara Online.
Silahkan simak syarat-syarat dan tahapan pengajuan perpanjangan STR di video tutorial berikut:
Demikian penjelasan singkat tentang cara perhitungan SKP dan tutorial perpanjangan STR Perawat.
Mudah-mudahan bermanfaat !
Penulis: Ns. Hasrat Jaya Z, M.Kep.
Editor: Suara Perawat
Silahkan bila ada yang perlu didiskusikan atau pertanyaan terkait hal diatas, balas atau tulis di kolom komentar dibawah ya.
Baca juga tentang Cara Mudah Urus STR Perawat versi Terbaru klik DISINI
Komentar Anda